Lampungngapasih.com,Serang – Dewan Pers bersama organisasi pers mendeklarasikan Pers Nasional 2026 di Banten, Minggu (8/2/2026). Mereka mendesak negara melindungi karya jurnalistik dan menjaga keberlanjutan media.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memimpin pembacaan deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”. Dalam deklarasi itu, pers nasional meminta pemerintah dan DPR menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta
Pers juga meminta platform digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), membayar kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik. Platform diminta mencantumkan sumber media secara jelas
Totok menegaskan pers nasional menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga nilai demokrasi.

“Pers nasional menegakkan demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menyampaikan informasi yang akurat kepada publik,” ujar Totok
Menurut Dewan Pers, industri media menghadapi tekanan serius. Ancaman itu mencakup kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi media, dan keselamatan wartawan
Karena itu, pers nasional menolak kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Mereka juga mendesak aparat menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Pers Indonesia turut meminta pemerintah menjalankan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital. Regulasi itu dinilai penting untuk mendukung jurnalisme berkualitas
Sejumlah organisasi ikut menandatangani deklarasi ini, antara lain PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan SPS


Komentar