Bandar Lampung Lampung News
Home » Berita » Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar remaja di bawah umur. Dua orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Bandar Lampung menjadi korban setelah diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar daerah.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan menemukan jejak korban di Jawa Timur.

“Anggota kami berhasil menemukan dua korban yang masih berusia 14 dan 15 tahun di Kota Surabaya. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial SAS,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi pers, Rabu (13/05/2026).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka SAS menjanjikan pekerjaan sebagai terapis pijat dengan gaji sebesar Rp2 juta per pekan. Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi fasilitas berupa telepon genggam (smartphone) dan sepeda motor.

Namun, alih-alih menjadi terapis biasa, korban diduga dipekerjakan sebagai terapis “plus-plus”. Untuk mengelabui petugas dan pihak terkait, tersangka sengaja memalsukan dokumen identitas para korban dengan mengubah usia mereka menjadi lebih dewasa.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Korupsi PT LEB

Kejahatan ini mulai tercium saat salah satu korban merasa ketakutan dengan situasi di Surabaya dan menghubungi keluarganya untuk minta dijemput pulang. Mirisnya, pihak pengelola atau tersangka justru meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta jika korban ingin kembali ke Bandar Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan perhatian penuh pada pemulihan korban.

“Kami mengutuk keras tindak pidana ini. Pemprov Lampung melalui dinas terkait sudah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga. Kami pastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dan kembali bersosialisasi dengan normal,” tegas Rahmat Mirzani Djausal.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain atau jaringan TPPO yang lebih luas. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas palsu dan bukti transaksi pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka SAS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sepekan Berlalu, Polisi Masih Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena di Bandar Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement