Lampung
Home » Berita » Pria di Lampung Utara Ditangkap usai Rekam Penghuni Kos Mandi Lewat Ventilasi

Pria di Lampung Utara Ditangkap usai Rekam Penghuni Kos Mandi Lewat Ventilasi

lampungngapasih.com, Lampung Utara – Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan polisi setelah diduga merekam seorang penghuni kos saat mandi menggunakan telepon genggam melalui lubang ventilasi kamar mandi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus itu terungkap setelah korban memergoki sebuah telepon genggam mengarah ke kamar mandi melalui ventilasi saat dirinya tengah mandi. Menyadari adanya ponsel yang diduga digunakan untuk merekam, korban langsung berteriak.

Namun, tak lama setelah kejadian, korban justru menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari pria yang diduga pelaku dengan isi pesan “Ngapa teriak-teriak?”.

Merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rumah kos dan meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV diperiksa.

Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria memanjat menggunakan alat untuk mengarahkan telepon genggam ke ventilasi kamar mandi yang digunakan korban.

Polisi menyebut, terduga pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti elektronik.

Menurut Ivan, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga Kecamatan Abung Selatan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman video elektronik dan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Korupsi PT LEB

“Kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa handphone dan rekaman video elektronik terkait dugaan tindak pidana pornografi,” kata Ivan.

Ia menegaskan, tindakan merekam seseorang tanpa izin dalam kondisi pribadi seperti saat mandi bukan sekadar tindakan iseng, melainkan dapat dijerat pidana pornografi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara dan terancam proses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement