Bandar Lampung Lampung Transportasi
Home » Berita » Resmi! Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Ini Rinciannya

Resmi! Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Ini Rinciannya

Lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026 Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat seiring diberlakukannya kebijakan pajak kendaraan bermotor baru secara nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen PKB dan opsen BBNKB pada tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari tarif yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan relaksasi BBNKB dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
“Untuk kendaraan roda dua diberikan keringanan 9 persen, sementara kendaraan roda empat mendapatkan keringanan 24 persen,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Adapun kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning memperoleh keringanan paling besar, yakni mencapai 54 persen dari total pajak yang semestinya dikenakan.

Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

Slamet menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan Gubernur Lampung untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berdampak pada penyesuaian, termasuk kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

Ia menegaskan, melalui kebijakan ini, harga kendaraan pada 2026 relatif tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan keringanan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi, menjelaskan bahwa perubahan tarif pajak kendaraan bermotor bermula dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sebelum aturan baru diberlakukan, tarif BBNKB masih dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, BBNKB pertama ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara kendaraan penumpang seperti sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen, serta kendaraan angkutan umum berpelat kuning sebesar 7,5 persen.

Namun, melalui regulasi terbaru, seluruh tarif BBNKB diseragamkan menjadi satu tarif sebesar 10 persen, ditambah skema opsen sebesar 66 persen yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Korupsi PT LEB

“Dengan skema baru tersebut, secara nominal tarif pajak memang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar tidak terjadi lonjakan PKB maupun BBNKB yang dapat memberatkan masyarakat,” kata Hanafi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat di tengah perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor. (Ria)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement