Bandar Lampung Kriminal Lampung Pendidikan
Home » Berita » Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Tawuran, Dipicu Saling Tantang di Media Sosial

Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Tawuran, Dipicu Saling Tantang di Media Sosial

lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap dua remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Kota Bandar Lampung, Lampung. Peristiwa tersebut menyebabkan dua remaja lainnya mengalami luka akibat senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PR (20) dan RD. Keduanya diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada awal September 2026.

Kapolsek Sukarame, Kompol Hendri Dunan Pandiangan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan PR di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Saat diamankan, PR sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam aksi tawuran tersebut, PR kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RD yang diduga berperan dalam aksi pembacokan terhadap korban.

Relawan Turut Sisir Perairan Krakatau, Bantu Cari Lima Jurnalis dan Tiga ABK yang Hilang Kontak

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tawuran diduga bermula dari saling tantang antara dua kelompok pemuda melalui media sosial. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi bentrokan di dunia nyata.

Dalam kejadian tersebut, dua remaja menjadi korban. Keduanya mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Polisi menyebut salah satu korban diduga dibacok saat berada di atas sepeda motor menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh RD.

Sementara korban lainnya diduga ditabrak menggunakan sepeda motor oleh PR. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, korban kembali mengalami serangan menggunakan senjata tajam.

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Sejumlah Gempa Vulkanik dan Tremor Terekam

Kapolsek Sukarame Kompol Hendri Dunan Pandiangan mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam aksi tawuran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukarame untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Buron 4 Tahun, DPO Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Hotel Bersama Teman Wanita, Polisi Temukan Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement