Bandar Lampung Lampung
Home » Berita » Rekonstruksi 24 Adegan, Polisi Tetapkan Konsultan Pajak Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

Rekonstruksi 24 Adegan, Polisi Tetapkan Konsultan Pajak Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

Lampungngapasih.com, 3/2/2026 — Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur (Polsek TKT) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui rekonstruksi sebanyak 24 adegan guna memperjelas kronologi dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan Handi Sutanto, seorang konsultan pajak, sebagai tersangka. Penetapan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.

Penetapan tersangka mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Januari 2026.

Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

Dalam proses olah TKP, penyidik melakukan rekonstruksi untuk memverifikasi keterangan saksi, posisi korban dan terlapor, serta rangkaian tindakan yang diduga mengakibatkan luka pada korban. Hasil tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan saksi, dokumentasi lokasi, dan hasil visum et repertum.

Berdasarkan hasil visum, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, antara lain jari tangan tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka robek pada bibir bagian bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan korban mengalami kesulitan makan.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Alhamdulillah,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait waktu penetapan tersangka maupun status penahanan terhadap Handi Sutanto. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Korupsi PT LEB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement