lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memulai Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Samsat Induk Rajabasa, Selasa (2/6/2026).
Program keringanan pajak tersebut akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang menunggak maupun yang selama ini taat membayar pajak.
Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun dengan skema pembayaran sebesar satu setengah tahun pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan atau diskon sebesar 5 hingga 25 persen kepada wajib pajak yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung turut memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan bermotor.
Saat meninjau pelayanan di Samsat Rajabasa, Jihan Nurlela mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut serta menggunakan berbagai layanan pembayaran yang tersedia guna menghindari antrean panjang.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus menigngkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Lampung,” ujar Jihan Nurlel.
Salah seorang wajib pajak, Kiki Adi Pratama, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
Ia mengatakan mobil miliknya menunggak pajak sejak tahun 2020. Sebelum mengikuti program keringanan, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp7,68 juta.
Namun setelah mengikuti program tersebut, jumlah pembayaran yang harus dilunasi turun menjadi sekitar Rp2,28 juta.
“Program ini sangat membantu karena beban pembayaran jadi jauh lebih ringan,” kata Kiki
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pendataan kendaraan aktif di wilayah Lampung.


Komentar