Lampung
Home » Berita » Nur Wahid Berdamai dengan PTPN I Regional 7, Peluang Restorative Justice Kasus Pencurian Getah Karet Terbuka

Nur Wahid Berdamai dengan PTPN I Regional 7, Peluang Restorative Justice Kasus Pencurian Getah Karet Terbuka

lampungngapasih.com, Lampung Selatan – Harapan Mujiran dan Nur Wahid untuk menyelesaikan perkara pencurian getah karet melalui jalur damai akhirnya menemukan titik terang. Nur Wahid resmi berdamai dengan PTPN I Regional 7 setelah menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Pertemuan dihadiri perwakilan PTPN I Regional 7, Nur Wahid, Kepala Desa Wonodadi, serta tim penasihat hukum Mujiran dan Nur Wahid. Dalam suasana kekeluargaan, Nur Wahid menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada pihak perusahaan.

Nur Wahid mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Sikap kooperatif dan penyesalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan maaf dan membuka ruang penyelesaian secara damai.

“saya menyesal dan meminta maaf kepada pihak perusahaan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Nur Wahid dalam pertemuan tersebut.

Hajatan di Kalianda Diserbu Ratusan Tawon Vespa, Tamu Undangan Berlarian Selamatkan Diri

Sebelumnya, upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif belum dapat dilakukan lantaran pihak perusahaan belum memberikan persetujuan perdamaian. Padahal, Nur Wahid dan Mujiran berada dalam satu berkas perkara yang sama.

Penasihat hukum keduanya, Arif Hidayatullah, menyebut perdamaian itu tercapai berkat adanya itikad baik dan penyesalan mendalam dari kliennya.

Menurutnya, langkah damai tersebut menjadi peluang penting agar perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice tanpa melanjutkan proses pidana secara penuh.

Sementara itu, Kepala Desa Wonodadi, Suparman, mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Ia juga berharap penyelesaian secara damai dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Gudang Pengolahan CPO di Pesawaran Terbakar, Kerugian Ditaksir Sampai Rp500 Juta

Perdamaian membuka peluang bagi Nur Wahid dan Mujiran untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif yang sebelumnya sempat tertunda. Sidang terkait proses restorative justice dijadwalkan kembali digelar pada 10 Juni mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement