News
Home » Berita » Karantina Lampung Gagalkan 10.142 Benih Sawit Palsu di Bandara Radin Inten II, Selamatkan 70 Hektare Kebun Rakyat

Karantina Lampung Gagalkan 10.142 Benih Sawit Palsu di Bandara Radin Inten II, Selamatkan 70 Hektare Kebun Rakyat

Lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan peredaran 10.142 butir benih kelapa sawit palsu di Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung. Petugas Karantina menemukan ribuan benih itu saat menggelar empat kali pengawasan intensif pada 11–16 Februari 2026.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan petugas langsung menyita benih tersebut karena pengirim tidak menyertakan dokumen perkarantinaan dan sertifikat asal-usul yang sah. Pelaku juga mencatut nama perusahaan resmi untuk meyakinkan calon pembeli.

“Kami menyita total 10.142 benih dan langsung menghentikan peredarannya. Semua benih itu tidak memiliki dokumen resmi,” kata Donni dalam keterangan tertulisnya.

Donni menjelaskan, pelaku memalsukan merek serta sertifikat milik suplier resmi. Mereka menawarkan benih itu melalui marketplace dan media sosial dengan klaim sebagai produk unggulan bersertifikat.

Petugas kemudian menghubungi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) untuk memastikan keaslian dokumen. PPKS menegaskan mereka tidak pernah menjual benih sawit melalui marketplace dan merasa dirugikan atas pencatutan nama lembaga tersebut.

Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

Tim PPKS Lampung selanjutnya memeriksa sertifikat tersebut ke PPKS Medan. PPKS Medan memastikan sertifikat itu palsu dan tidak pernah mengeluarkannya.

Perwakilan PPKS Medan, Edy, menjelaskan bahwa lembaganya hanya menyalurkan benih melalui jalur resmi, yakni pembelian langsung ke kantor PPKS di Medan, aplikasi MySawit, hotline resmi, Prowitra, dan Pos Sawit.

“Kami tidak menjual benih melalui platform marketplace apa pun. Di luar mekanisme itu, kami pastikan produk tersebut bukan benih resmi PPKS,” tegas Edy.

Donni menambahkan, petani rata-rata membutuhkan 140–150 bibit per hektare. Dengan jumlah tersebut, 10.142 benih setara dengan kebutuhan tanam sekitar 70 hektare lahan. Jika petani menanam benih palsu, produktivitas kebun akan turun dan petani akan menanggung kerugian jangka panjang.

“Kami tidak hanya mengawasi lalu lintas komoditas, tetapi juga melindungi masa depan petani,” ujar Donni.

Sepekan Berlalu, Polisi Masih Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena di Bandar Lampung

Karantina Lampung mengimbau masyarakat agar membeli benih sawit hanya dari penangkar atau distributor resmi yang memiliki sertifikasi lengkap. Petugas juga akan memperketat pengawasan di Bandara Radin Inten II untuk mencegah pelaku menyelundupkan benih ilegal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement