lampungngapasih.com, Tulang Bawang – Seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku diketahui bernama Diki, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Ia ditangkap petugas di Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Joni Apriwansyah, mengatakan pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya.
“Pelaku diduga merupakan kurir narkoba lintas kabupaten yang memasok pil ekstasi ke beberapa wilayah di lampung, pihak kami menyita barang bukti 10 butir ekstasi,” ujar Joni Apriwansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut sengaja membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Mesuji menuju Tulang Bawang untuk diedarkan.
Selain di Tulang Bawang, pelaku juga diduga memasok narkotika ke wilayah Tulang Bawang Barat.
Polisi mengungkap, pelaku menjual satu butir pil ekstasi dengan harga sekitar Rp230 ribu, sementara modal pembelian per butir sekitar Rp180 ribu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Komentar