Bandar Lampung Kriminal Lampung Peristiwa
Home » Berita » Polda Lampung Tangkap Enam Debt Collector, Pensiunan AKBP diduga Pimpin Aksi Perampasan Kendaraan

Polda Lampung Tangkap Enam Debt Collector, Pensiunan AKBP diduga Pimpin Aksi Perampasan Kendaraan

lampungngapasih.com, Bandar Lampung –  Tim Resmob Lampung menangkap enam orang yang diduga tergabung dalam kelompok debt collector yang diduga melakukan perampasan dan pemerasan terhadap seorang nasabah di Bandar Lampung. Salah satu yang diamankan merupakan pensiunan perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat AKBP berinisial OSG.

Penangkapan berlangsung di salah satu kantor perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Bandar Lampung. Proses penangkapan sempat diwarnai kericuhan karena sejumlah terduga pelaku diduga berupaya melawan petugas saat akan diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang mengaku kendaraan minibus miliknya ditarik secara paksa oleh sekelompok debt collector.

Berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut salah satu terduga pelaku, OSG, merupakan pensiunan perwira menengah Polri berpangkat AKBP yang diduga berperan sebagai pimpinan kelompok tersebut.

Bawa Semangat Kolaborasi, AKIRA Berbagi Pengalaman Kepemimpinan dalam Garden Party PKS Muda di Metro

Menurut penyidik, peristiwa bermula ketika mobil jenis Pajero Sport milik korban dihentikan secara paksa oleh para terduga pelaku. Korban kemudian diminta menyerahkan kunci kendaraan dengan alasan mobil akan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan.

Namun, setibanya di kantor pembiayaan, korban mengaku mendapat intimidasi dan diminta membayar uang sebesar Rp200 juta dengan dalih untuk menyelesaikan tunggakan angsuran kendaraan.

Merasa menjadi korban tindakan melawan hukum, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

“Para Pelaku diduga melakukan perampasan dan pemerasan terhadap korban dan salah satu dari mereka adalah pensiunan AKBP, saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan,” Kata Kombes Pol Indra Hermawan.

Atas perbuatannya, keenam terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait perampasan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kebakaran Semak di Menggala Merambat ke Jaringan Listrik Tegangan Tinggi, Asap Tebal Ganggu Pengendara

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aktivitas kelompok debt collector tersebut.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement