lampungngapasih.com, Tulang Bawang – Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku diketahui bernama Rio Triadi Saputra (26), warga Desa Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia diamankan petugas di area parkir salah satu hotel saat sedang menunggu pelanggan di atas sepeda motor miliknya.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Joni Apriwansyah, mengatakan petugas menemukan barang bukti pil ekstasi yang berada di bawah sepeda motor pelaku setelah kendaraan tersebut roboh saat proses penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya.
Saat diinterogasi, pelaku sempat panik dan berusaha menutupi identitas pemasok narkoba tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Rio akhirnya mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Andre dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujar Joni Apriwansyah.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.


Komentar