lampungngapasih.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai hasil pengembangan dari pengungkapan pengiriman senjata api melalui jasa travel antardaerah.
Sebelumnya, petugas KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman satu pucuk revolver rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang dikirim menggunakan jasa travel menuju Pulau Jawa.
Setelah mengamankan barang bukti, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YY, yang diduga berperan sebagai penerima paket, serta SS, yang ditangkap di wilayah Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lain berinisial S yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pengirim senjata api, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan oleh kelompok yang dipimpin pelaku berinisial S, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pulau Jawa.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan pengiriman senjata api rakitan melalui jasa travel. Saat ini dua tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih terus kami lakukan pengejaran,” ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Selain menyita satu pucuk revolver rakitan dan empat butir amunisi aktif, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, kepolisian masih terus memburu pelaku berinisial S yang diduga menjadi otak pengiriman senjata api rakitan tersebut.


Komentar