lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Kepolisian menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyembelihan seekor tapir, satwa liar yang dilindungi, di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kemunculan hingga penyembelihan tapir tersebut viral di media sosial.
Sebelumnya, seekor tapir sempat terekam kamera warga saat berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji. Kemunculan satwa dilindungi itu menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar, sehingga videonya ramai beredar di berbagai platform media sosial.
Namun, tak lama setelah video tersebut viral, kembali muncul rekaman lain yang memperlihatkan tapir itu telah menjadi bangkai. Dalam video tersebut, kepala satwa terlihat terpisah dari tubuhnya, sementara bagian tubuh lainnya diduga telah dipotong-potong. Bahkan, beredar pula video yang menunjukkan daging tapir telah diolah menjadi masakan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni Ketut Suwarne, Wayan Supatre, Tri Suharyanto, dan Made Putra. Keempatnya merupakan warga Register 45, Kabupaten Mesuji.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tubuh tapir, sebilah golok, satu tombak, serta daging tapir yang telah diolah menjadi masakan rica-rica.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi menegaskan bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan menangkap, membunuh, memiliki, mengolah, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.


Komentar