Lampung
Home » Berita » Nur Wahid Menangis dan Meminta Maaf Kepada PTPN I Regional 7, Berharap Kasus Diselesaikan Secara Damai

Nur Wahid Menangis dan Meminta Maaf Kepada PTPN I Regional 7, Berharap Kasus Diselesaikan Secara Damai

lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet, Nur Wahid, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak PTPN I Regional 7 usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar, Nur Wahid mengaku menyesali perbuatannya dan berharap perkara yang menjerat dirinya bersama Mujiran dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice.

Usai sidang berlangsung, Nur Wahid tampak tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas tindakan yang telah membawanya ke meja hijau.

Dalam keterangannya, Nur Wahid mengaku nekat membantu Mujiran mengambil getah karet milik perusahaan karena merasa iba terhadap kondisi ekonomi keluarga Mujiran.

Ia mengatakan, saat itu Mujiran bercerita bahwa anak dan cucunya sedang sakit serta tidak memiliki persediaan beras untuk kebutuhan makan sehari-hari. Karena tidak memiliki uang untuk membantu dan merasa kasihan, dirinya akhirnya ikut membantu mengambil getah karet tersebut.

Upaya Restorative Justice Kakek Mujiran dan Nur Wahid Belum Mencapai Kesepakatan

Nur Wahid juga mengaku telah banyak belajar selama lebih dari tiga bulan menjalani masa penahanan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berharap pihak PTPN I Regional 7 bersedia membuka pintu maaf agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.

“Saya menyesali perbuatan saya dan berharap mendapatkan maaf agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Nur Wahid usai persidangan.

Sementara itu, proses persidangan masih terus berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Meski proses hukum tetap berjalan, majelis hakim disebut masih memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut.

Disdikbud Bandar Lampung Pastikan PPDB SMP 2026/2027 Siap Digelar, Empat Jalur Penerimaan Tetap Diberlakukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement