lampungngapasih.com, Lampung Selatan – Suasana tegang mewarnai sidang mekanisme restorative justice yang melibatkan Mujiran dan Nur Wahid di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu Siang.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim berupaya memfasilitasi perdamaian antara para pihak guna mendorong penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan. Namun hingga sidang ditutup, kesepakatan damai yang diharapkan belum juga tercapai.
Belum tercapainya perdamaian disebut karena pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan maaf kepada Nur Wahid. Padahal, Nur Wahid dan Mujiran berada dalam satu berkas perkara yang sama.
Kondisi tersebut membuat majelis hakim belum dapat menerapkan penyelesaian restorative justice hanya kepada salah satu terdakwa secara terpisah.
Karena syarat perdamaian belum terpenuhi, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Mujiran, Arif Hidayatullah, mengatakan pihaknya masih akan terus mengupayakan langkah persuasif agar peluang restorative justice tetap terbuka pada persidangan berikutnya.
“Kami tetap berupaya membuka ruang perdamaian dan berharap seluruh pihak dalam menemukan titik penyelesaian terbaik,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Angghara Pramudya, menyampaikan bahwa majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur damai apabila terdapat kesepakatan pada sidang lanjutan.
Menurutnya, peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka selama seluruh pihak memenuhi syarat perdamaian yang ditentukan.
Setelah menjalani persidangan selama hampir tiga jam, Mujiran dan Nur Wahid tampak keluar dari ruang sidang dengan wajah lesu. Harapan untuk memperoleh kepastian penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice pada hari itu belum terwujud.
Meski demikian, peluang perdamaian masih terbuka pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaaan saksi sekaligus evaluasi upaya perdamaian yang masih diupayakan para pihak.


Komentar