Lampung News
Home » Berita » Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar, 5 Pelaku Termasuk Residivis Diringkus Polisi

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar, 5 Pelaku Termasuk Residivis Diringkus Polisi

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam dua kasus berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, Sardianto (27). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Tiga orang penadah yang turut diamankan yakni Budianto (43), Yatin Nuryanto, dan Besari (58) di wilayah Lampung Tengah.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki modus mengincar sepeda motor milik warga yang diparkir di area kebun tanpa pengaman tambahan. Pelaku kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Honda Revo dari wilayah Kotabumi Utara, Honda Genio dari Bunga Mayang, serta Honda Beat Street yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak.

Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Tawuran, Dipicu Saling Tantang di Media Sosial

Selain itu, polisi juga mengamankan empat kunci letter T dan lima mata kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Di sisi lain, Tim Tekab 308 Presisi bersama Polsek Abung Barat juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Ogan Lima.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, saat pelaku merusak pintu belakang rumah milik Sair Septiani. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga berupa televisi 32 inci, telepon genggam, serta mengakses aplikasi perbankan milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa televisi dan ponsel dari lokasi persembunyian pelaku.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Relawan Turut Sisir Perairan Krakatau, Bantu Cari Lima Jurnalis dan Tiga ABK yang Hilang Kontak

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah lain di Lampung.

Sementara itu, sejumlah kendaraan hasil kejahatan saat ini dititipkan di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, guna proses identifikasi lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement