Lampung Pendidikan
Home » Berita » Tanpa Izin Operasional, SMA Siger Bandar Lampung Akhirnya Dihentikan Disdikbud Lampung

Tanpa Izin Operasional, SMA Siger Bandar Lampung Akhirnya Dihentikan Disdikbud Lampung

Lampungngapasih.com, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak memberikan izin operasional kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Sikap tersebut diambil setelah proses verifikasi faktual menemukan adanya pelanggaran mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan mengungkapkan dua poin krusial yang membuat yayasan dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi izin operasional.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenjang SMA diwajibkan menyelenggarakan pembelajaran minimal delapan jam setiap hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SMA Siger hanya menjalankan kegiatan belajar sekitar empat jam. Kondisi tersebut dianggap tidak selaras dengan kriteria yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan.

“Jam belajar bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian substansial dari mutu pendidikan,” kata Thomas.

Pelanggaran berikutnya menyangkut aspek sarana dan prasarana. Disdikbud Lampung menemukan bahwa fasilitas yang digunakan SMA Siger masih merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah yang dimiliki yayasan sebagaimana disyaratkan bagi sekolah swasta.

Siswa SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya, Modus Jadi Terapis Gaji Jutaan

Seluruh hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh izin operasional.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014,kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional karena persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi,” tegas Thomas.

Selain menolak penerbitan izin, Disdikbud Lampung juga mengambil langkah untuk melindungi hak peserta didik. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, diminta segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar para siswa dapat terdaftar secara sah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai legalitas status pendidikan mereka.

Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang yayasan tersebut membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 selama izin pendirian satuan pendidikan belum memenuhi syarat hukum dan administratif

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Korupsi PT LEB

“Ada tiga poin utama yang menjadi dasar keputusan ini. Selama ketentuan hukum dan administrasi belum dipenuhi, izin tidak akan kami keluarkan,” kata Thomas.

“Keputusan tersebut resmi mengakhiri polemik operasional SMA Siger yang selama ini disorot publik akibat beraktivitas tanpa izin legal yang lengkap.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement