BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1992 hingga 2025,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
“Ini kesempatan baik yang diberikan Wali Kota Bandarlampung karena penghapusan ini hanya berlaku setahun. Tahun depan belum tentu ada lagi,” ujarnya.
Selain penghapusan tunggakan, Pemkot Bandarlampung juga memberikan keringanan berupa pengurangan PBB-P2. Untuk objek pajak dengan nilai hingga Rp150 ribu, diberikan pembebasan penuh atau nol rupiah.
Sementara itu, objek pajak dengan nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen, sedangkan nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan sebesar 30 persen.
Deddy berharap para camat dan lurah dapat aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat paling bawah agar informasi dapat diterima langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pencapaian target PBB-P2 sangat bergantung pada peran kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan RT yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak.
“Kami harap informasi ini dapat disampaikan kepada wajib pajak,” kata dia.


Komentar