lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka kasus pencurian rumah kosong akhirnya berhasil ditangkap jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Tersangka diketahui bernama Roni Bejod (43), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Ia diamankan saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jagabaya III, Bandar Lampung, pada Selasa malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 10 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi kemudian membawa Roni beserta seorang wanita yang berada bersamanya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan Roni merupakan buronan kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, Roni diduga beraksi bersama rekannya, Agus Susanto, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap dan diproses hukum.
Menurut penyidik, keduanya merupakan komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga milik korban, mulai dari belasan guci antik, televisi, hingga sejumlah unit pendingin ruangan (AC).
Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku merupakan DPO kasus pencurian yang telah kami buru sejak tahun 2022. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kompol Gigih Andri Putranto.
Selain menangkap tersangka pencurian, polisi juga menyita 10 paket sabu yang ditemukan saat penggerebekan. Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, teman wanita yang berada bersama pelaku saat penggerebekan turut diamankan guna dimintai keterangan terkait temuan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Roni terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dan kepemilikan narkotika. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.


Komentar