lampungngapasih.com, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis sabu diduga jaringan internasional berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota KSKP Bakauheni bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga berperan sebagai kurir. Ketiganya masing-masing berinisial MW (43) dan MF (25), warga Aceh Timur, serta PAS (32), warga Jember, Jawa Timur.
Ketiganya diamankan saat mengendarai mobil BMW berwarna hitam dengan nomor polisi B 2171 UBW.
Petugas yang mencurigai kendaraan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di bagian belakang kendaraan.
Barang tersebut ditemukan di bawah jok yang ditutupi pelat besi untuk menyamarkan keberadaannya.
Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Untuk menjalankan tugas tersebut, mereka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang hingga tujuan.
Ketiga tersangka juga menyebut narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial AZ. Polisi kini telah memasukkan AZ dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu AZ yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok narkotika.
Dari hasil penyelidikan sementara, AZ diketahui pernah bekerja bersama para tersangka di Malaysia. Polisi menduga hal tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum yang dikenakan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan 50 kilogram sabu tersebut.


Komentar