Hukum Kriminal Lampung
Home » Berita » Residivis Curat Lima Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Ditangkap, Bobol Rumah dan Curi Empat Ponsel

Residivis Curat Lima Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Ditangkap, Bobol Rumah dan Curi Empat Ponsel

lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon genggam di Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial N (50), warga Dusun Sukabaru, Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Penengahan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik seorang warga bernama Natalianti di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada 12 September lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi pada dini hari saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap.

Dengan menggunakan sebilah pahat yang dibawanya dari rumah, pelaku diduga mencongkel jendela samping ruang tamu untuk masuk ke dalam rumah korban.

Satnarkoba Polres Lampung Barat Temukan Belasan Tanaman Diduga Ganja di Area Perkebunan

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menyusuri sejumlah ruangan dan mengambil empat unit telepon genggam milik penghuni rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Kapolsek Penengahan, Iptu Tedi Erik, menjelaskan petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga mendatangi kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel Realme milik korban yang sedang diisi daya di rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit iPhone yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Barang bukti hasil kejahatan berhasil ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Tedi Erik.

Sengketa Lahan di Mesuji Kembali Memanas, Warga Lempari Dua Mobil Polisi dengan Batu

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement