lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang selama ini beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Empat tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Ismail (40). Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan yang terselip di pinggang celana tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke lokasi lain dan kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Yusuf, Rohman, dan Rama Aditiya di kamar kontrakan mereka.
Di lokasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan milik korban.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan kelompok tersebut merupakan target operasi yang telah diburu selama sekitar dua bulan terakhir.
Menurutnya, para pelaku dikenal licin karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran aparat.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lebih dari lima lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Aksi terakhir mereka terjadi pada awal September lalu di kawasan indekos wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka selalu membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengintimidasi maupun melukai korban apabila aksi mereka diketahui warga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi serta sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku penadah yang diduga membeli sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dan kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.


Komentar