Bandar Lampung Lampung
Home » Berita » Kecamatan Kedamaian Minta Karaoke di Jalan Putri Balau Tutup Sementara

Kecamatan Kedamaian Minta Karaoke di Jalan Putri Balau Tutup Sementara

lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, meminta pemilik usaha karaoke di Jalan Putri Balau menghentikan sementara seluruh aktivitas usahanya. Permintaan tersebut disampaikan setelah tempat karaoke yang berada di sebuah ruko itu didatangi dan diperiksa warga serta tokoh masyarakat setempat.

Penghentian sementara dilakukan hingga pengelola melengkapi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung.

Ruko yang digunakan sebagai tempat usaha karaoke tersebut didatangi sejumlah warga dan tokoh masyarakat pada Minggu malam. Kedatangan warga dipicu keresahan terhadap aktivitas di dalam ruko yang disebut berlangsung hingga larut malam.

Warga juga menduga tempat tersebut menyediakan pemandu lagu dan minuman beralkohol. Atas kondisi itu, warga meminta pengelola menghentikan aktivitas usaha sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kecamatan Kedamaian menyesalkan pengelola yang diduga telah menjalankan kegiatan usaha sebelum mengantongi izin operasional resmi dari instansi terkait.

Tangkal Hoaks, SMSI Bandar Lampung Dorong Media Siber Makin Berintegritas

Camat Kedamaian, Joni Efriadi, mengatakan pihak kecamatan akan menyampaikan surat teguran kepada pemilik usaha. Teguran tersebut berisi permintaan agar aktivitas karaoke dihentikan sementara sampai izin operasional dipenuhi.

Menurut Joni, keberadaan izin menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Kami akan memberikan teguran dan meminta kegiatan dihentikan sementara sampai izin operasionalnya lengkap,” ujar Joni Efriadi.

Selain teguran, pihak kecamatan juga menyiapkan langkah administratif apabila pemilik kembali membuka usaha sebelum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Joni menyebut surat izin lingkungan yang sebelumnya telah dibuat pemilik usaha dapat ditinjau kembali apabila pengelola tetap menjalankan aktivitas tanpa melengkapi izin operasional.

Satnarkoba Polres Lampung Barat Temukan Belasan Tanaman Diduga Ganja di Area Perkebunan

Pemerintah kecamatan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme perizinan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pemilik atau pengelola usaha karaoke terkait dugaan penyediaan pemandu lagu dan minuman beralkohol maupun alasan tetap menjalankan kegiatan sebelum izin operasional diterbitkan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement