lampungngapasih.com, Lampung Selatan – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga meminta uang kepada seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan dalih akan menghapus pemberitaan yang telah dimuat di media online.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial atau bernama Handrianto Basuki (40) dan Midun Amrullah (45). Keduanya ditangkap di kediaman salah satu perangkat desa yang menjadi korban beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta dari saku pakaian salah satu tersangka. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari korban setelah sebelumnya diminta oleh kedua tersangka.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial SA melaporkan dugaan permintaan uang yang dilakukan kedua tersangka.
Menurut polisi, kedua tersangka sebelumnya menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk menghapus berita mengenai korban yang telah dipublikasikan melalui media online.
Merasa resah dengan permintaan dan ancaman tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka setelah transaksi uang berlangsung.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita uang tunai Rp3 juta, dua kartu identitas pengenal wartawan, serta tangkapan layar komunikasi antara tersangka dan korban.
“Kedua tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari korban dan dilakukan tindakan kepolisian saat transaksi berlangsung,” ujar Edi Qorinas.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan perbuatan kedua tersangka.


Komentar