lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen ratusan tenaga honorer fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka tersebut diikuti dengan penahanan terhadap Welly Adiwantara setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Lampung, Jumat.
Usai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Lampung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendri Dundand, mengatakan tersangka diduga terlibat dalam rekrutmen 382 tenaga honorer fiktif pada tahun anggaran 2024–2025.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Donny.
Sebelumnya, Welly Adiwantara diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan yang dijadwalkan beberapa waktu lalu.
Namun pada Jumat pagi, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Bagus Satrio Wicaksono, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama proses penyidikan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyebut penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.


Komentar