Bandar Lampung Kriminal Lampung
Home » Berita » Warga Gerebek Ruko Diduga Jadi Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kedamaian Bandar Lampung

Warga Gerebek Ruko Diduga Jadi Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kedamaian Bandar Lampung

lampungngapasih.com, Bandar Lampung – Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang diduga dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu malam.

Penggerebekan dilakukan menyusul keresahan warga terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di dalam ruko tersebut selama beberapa waktu terakhir.

Saat memasuki bangunan, warga mendapati dua pasangan pria dan wanita sedang berada di dalam ruangan sambil bernyanyi karaoke. Selain itu, warga juga menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga dikonsumsi di lokasi tersebut.

Di salah satu ruangan, warga menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang tersimpan di dalam kardus. Minuman tersebut diduga disediakan untuk pengunjung tempat hiburan tersebut.

Menurut warga, ruko yang beroperasi sebagai tempat karaoke itu diduga belum mengantongi izin operasional resmi sebagai usaha hiburan malam. Warga juga mengeluhkan aktivitas di lokasi yang disebut kerap berlangsung hingga larut malam dan diduga melibatkan pemandu lagu yang menerima tamu pria.

Tangkal Hoaks, SMSI Bandar Lampung Dorong Media Siber Makin Berintegritas

Ketua RT 08 Kedamaian, Sukarno, mengakui pernah memberikan izin lingkungan kepada pemilik usaha berinisial DST. Namun, izin tersebut bukan merupakan izin operasional usaha hiburan malam yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, meminta agar aktivitas usaha tersebut dihentikan sementara sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Warga menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Dalam aksi tersebut, warga meminta pemilik usaha menghentikan sementara operasional karaoke hingga memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Selain itu, warga juga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satnarkoba Polres Lampung Barat Temukan Belasan Tanaman Diduga Ganja di Area Perkebunan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait status perizinan dan aktivitas usaha yang menjadi sorotan warga tersebut.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement